Salah satu persoalan penting
setelah terjadinya beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Alasan pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain,
perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan
Ketiga UUD 1945.