Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Wednesday, January 27, 2016

Landasan Hukum Impeachment Indonesia

Salah satu persoalan penting setelah terjadinya beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden disebutkan secara limitatif dalam konstitusi, yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B Perubahan Ketiga UUD 1945.

Tuesday, January 26, 2016

Makalah PKN : Pancasila sebagai Sistem Filsafat

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam kehidupan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Lima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

PKN : Pengertian Warga Negara Yang Demokratis


Warga Negara yang Demokratis

 
A.    Pengertian Warga negara dan Demokrasi
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubunganya dengan negara.
Demokratis adalah  berasal dari  bahasa yunani, “demos” berarti rakyat, dan “kretos/kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (goverment of rule by the people). Menurut Abraham Licoln, demokrasi adalah goverment of the people, by the people, for the people, yakni “suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan unruk rakyat.” (Prayitno, tt:4). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat dan warga masyarakat yang didefenisikan sebagai warganya.