Tuesday, June 11, 2013

Makalah Struktur ketatanegaraan RI



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kita haturkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “ STRUKTUR KETATANEGARAAN RI PASCA AMANDEMEN UUD 1945” ini.
Struktur Ketatanegaraan Ri Pasca Amandemen UUD 1945 adalah suatu susunan pemerintahan yang disusun berdasarkan persetujuan bersama atas nama rakyat Indonesia. Struktur ini mengalami beberapa perubahan berkaitan dengan adanya amandemen UUD 1945. Kami berharap semoga dengan adanya makalah ini dapat membantu kita untuk lebih mengetahui tentang Struktur Ketatanegaraan Ri Pasca Amandemen UUD 1945
Kami sadar bahwa dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami sebagai penyusun mengucapkan banyak terima kasih.


BAB I
PENDAHULUAN
A.    latar Belakang
Salah satu tuntutan reformasi yang digulirkan sejak tahun 1998 adalah dibangunnya suatu sistem ketatanegaraan Indonesia yang berbasis secara murni dan konsekuen pada paham kedaulatan rakyat yang mampu membawa rakyat Indonesia mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan, maka perubahan atau amandemen UUD 1945 merupakan langkah strategis yang harus dilakukan dengan seksama oleh Bangsa Indonesia.Dapat kita ketahui bahwa Pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI beberapa tahun ini mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara.
B.     Rumusan masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan negara?
2.      Bagaimanakah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945?
3.      Bagaimanakah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebelum amandemen?
4.      Bagaimanakah sistem ketatanegaraan Republik Indonesia setelah amandemen?
5.      Bagaimanakah pembagian kekuasaan di negara Indonesia?









BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
A.  NEGARA
Sebelum kita membahas tentang sistem ketatanegaraan, terlebih dahulu kita harus tahu apa itu negara. Menurut Max Weber, negara merupakan masyarakat yang terintegrasi dan memiliki wewenang memaksa pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Sedangkan menurut Logemann, negara merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur/mengurus satu masyarakat tertentu. Dan menurut International Encyclopaedia, negara merupakan sekumpulan rakyat (bangsa) yang mendiami suatu wilayah tertentu dan diorganisir dibawah satu pemerintahan yang biasanya berdaulat kedalam dan keluar.
1.    Sifat / karakteristik negara
1.    Sifat memaksa
·         Negara menetapkan peraturan yang bersifat memaksa mengenai tingkah laku orang yang berada dalam wilayah kekuasaannya dan harus dipatuhi.
·         Negara mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan agar orang tunduk pada peraturan negara, apabila perlu dengan paksaan fisik.
·         Hak negara ini bersifat legal. agar tercipta tata tertib dan menghindari tindakan anarki.
·         Paksaan fisik dapat pula berlaku terhadap hak milik (penyitaan, pemusnahan).
 2.    Sifat monopoli
·         Negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
·         Dalam batas tertentu dan berdasarkan aturan tertentu, negara dapat menyatakan suatu aliran kepercayaan / aliran politik dilarang karena bertentangan dengan pandangan hidup bangsa.
·         Negara mengatasi paham perseorangan dan paham golongan.
·         Negara menetapkan mata uang, penetapan pajak, kewarganegaraan, dan sebagainya.
·         3.    Sifat mencakup semua
·         Kekuasaan mengatur yang dimiliki negara berlaku untuk semua orang / warga negara, sehingga tidak ada yang mendapatkan perlakuan khusus atau istimewa.
2.    Unsur dari sebuah negara
a)    Penduduk : Penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu bertempat tinggal mendiami (menetap dalam) wilayah negara tertentu.
b)   Wilayah : Wilayah adalah daerah teritorial tertentu sebagai tempat kedudukan suatu negara, dalam mana kekuasaan negara berlaku atas seluruh penduduk yang bertempat tinggal menetap didalam daerah teritorial tersebut.
c)    Pemerintah : Pemerintah adalah organisasi yang mengatur, menyelenggarakan dan melaksanakan kekuasaan negara.
3.    Tujuan Negara:
·         Melaksanakan ketertiban (law and order)
·         Menegakkan keadilan
·         Menyelenggarakan pertahanan
·         Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
4.    Tujuan Negara Indonesia:
·         Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·         Memajukan kesejahteraan umum.
·         Mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
·         Atau terciptanya masyarakat yang adil, makmur, merata materiil spritual.
5.    Fungsi Negara:
·         Konsitutif yaitu menyelenggarakan kedaulatan rakyat, menetapkan UUD dan GBHN (dilaksanakan MPR).
·         Eksekutif yaitu menyelenggarkan kekuasaan negara (dilaksanakan Presiden)
·         Legislatif yaitu membentuk undang-undang (dilaksanakan Presiden dengan persetujuan DPR
·         Kontrol yaitu mengawasi tindakan Presiden (dilaksanakan DPR)
·         Yudikatif yaitu menyelenggarakan kekuasaan Kehakiman (dilaksanakan MA)
·         Auditif / inspektif yaitu menyelenggarakan pemeriksaan atas tanggungjawab keuangan negara (dilaksanakan BPR)
·         Konsultatif yaitu memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan mengajukan saran / pertimbangan kepada pemerintah (dilaksanakan DPA).
B.  Sistem ketatanegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
1.      BerdasarkanPancasila
Kata pancasila berasal dari bahasa India, yakni bahasa sansakerta Pancasila mempunyai 2 arti: Panca yang berartu lima, dan Sila yang berarati sandi, alas, atau dasar atau bisa juga berarti peraturan, tingkah laku yang penting,baik, dan senonoh. Dengan kata lain, Pancasila adalah lima nilai luhur yang ada dan berkembang bersama bangsa Indonesia sekaligus penggerak perjuangan bangsa pada masa kolonialisme. Hal ini sekaligus menjadi warna dan sikap pandangan hidup bangsa Indonesia hingga secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan menjadi Dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila merupakan jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, dasar Negara dan sebagai sistem filsafat. Disamping itu, pancasila merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan pandangan hidup, kesadaran, cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang berberurat akar didalam kebudayaan bangsa Indonesia.
2.       BerdasarkanUndang-UndangDasar
a.    Pengertian, kedudukan. sifat dan fungsi UUD 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau UUD 45 adalah konstitusi negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada kurun waktu tahun 1999-2002. UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebelum dilakukan perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat(16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memilki 20 bab, 73 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasalAturanTambahan.
Dalam risalah sidang tahunan MPR tahun 2002, ditebitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Satu Naskah sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei-1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPK membentuk panitia kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni1945, 38 anggota BPUPK membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli1945. Tanggal 18 Agustus1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancurkan hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·         Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober1999Perubahan Pertama UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus2000Perubahan Kedua UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November2001Perubahan Ketiga UUD 1945
·         Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus2002Perubahan Keempat UUD 1945.
Pasal-pasal UUD 1945 yang diamandemen:
PERTAMA
(19-10-1999)
KEDUA
(18-08-2000)
KETIGA
(10-11-2001)
KEEMPAT
(10-08-2002)
Pasal 5 ayat 1
Pasal 18
Pasal 1 ayat 2 dan 3
Pasal 2 ayat 1
Pasal 7
Pasal 18 A
Pasal 3 ayat 1,3,4
Pasal 8 ayat 3
Pasal 9
Pasal 18 B
Pasal 6 ayat 1 dan 2
Pasal 23 B
Pasal 13 ayat 2,3
Pasal 19
Pasal 6 ayat 1,2,3 dan 5
Pasal 23 D
Pasal 14
Pasal 20 ayat 5
Pasal 7A
Pasal 24 ayat 3
Pasal 15
Pasal 20 A
Pasal 7B ayat 1,2,3,4,5,6, dan 7
Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5
Pasal 17 ayat 2
Pasal 22 A
Pasal 7 C
Pasal 32 ayat 1 dan 2
Pasal 17 ayat 3
Pasal 22 B
Pasal 8 ayat 1, 2
Pasal 33 ayat 4 dan 5
Pasal 20
Bab IX A Pasal 25E
Pasal 11 ayat 2, 3
Pasal 34 ayat 1, 2, 3, dan 4
Pasal 21
Pasal 26 ayat 2 dan 3
Pasal 17 ayat 4
Pasal 37 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5

Pasal 27 ayat 3
Bab IV A pasal 22C ayat 1,2,3, dan 4
Aturan peralihan pasal I. II. III

Bab X a pasal 28 A, 28 B, 28 C, 28 D, 28 F, 28 G, 28 H, 28 I, 28 J
Pasal 22 D ayat 1,2, dan 3
Aturan Tambahan pasal I dan II

Bab XII Pasal 30
Pasal 23 A


Bab XV Pasal 36 A
Pasal 23 C


Bab XV Pasal 36 B, 26 C
Bab VII A pasal 23 B ayat 1,2, dan 3



Pasal 23 F ayat 1, 2



Pasal 23 G ayat 1, 2



Pasal 24 ayat 1, 2



Pasal 24 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5



Pasal 24 B ayat 1, 2, 3, dan 4



Pasal 24 B ayat 1, 2, 3, 4, 5, dan 6















b.   Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1) Makna pembukaan UUD 1945 bagi perjuangan bangsa Indonesia
Apabila UUD merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia, yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakan baik dalam lingkungan nasional, maupun dalam hubungan bangsa-bangsa di Dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara khidmat dalam (4) alenia itu, setiap alenia dan kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Universal karena mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang berada dimuka bumi. Lestari, karena mengandung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan Negara selama bangsa Indonesia tetap setia terhadap Negara proklamasi 17 Agustus 1945.
2) Makna alenia-alenia pembukaan UUD 1945
Alenia pertama dari pembukaan UUD 1945, menunjukan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah . dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka , tetapi akan terus berdiri di barisan paling depan untuk menentang dan menghapuskan penjajahan diatas dunia.
Alenia kedua menunjukan kebanggaan dan peghargaan kita atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini. ini juga berarti adanya kesadaran bahwa, keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan dating
Alenia yang ketiga menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaanya, tetapi juga menjadi keyakinan, motivasi spiritual, bahwa maksud dan tindakannya menyatakan kemerdekaan itu diberkahi oleh Allah Yang Maha Kuasa
Alenia keempat merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar untuk mencapai ttujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. Tujuan perjuangan bangsa Indonesia dirumuskan dengan: “Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumph darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Sedangkan prinsip besar yang tetap dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila.
c.    Batang Tubuh UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
  Pasal-pasal yang berisi materi sistem pmerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan kedudukan, tugas, wewenang dan berkesinambungan dengan kelembagaan Negara.
  Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan dipertegas dalam pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi Negara diberbagai bidang: PolEkSosHanKam dan lain-lain.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia di jelaskan dengan terang dan sisematis dalam penjelasan UUD 1945, didalam penjelasan itu dikenal 7 buah kunci pokok:
1.      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan).NegaraIndonesia berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan atas kekuatan belaka (Machtsstaan).
2.      Sistem konstitusional.Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi,tidak bersifat absolutism.
3.      Kekuasaan Negara yang tertinggi,ditangan MPR (Die gezamte staat gewalt lieght elleim beir der majelis). Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan yang bernama MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas dan wewenang MPR yang menentukan jalanya bangsa dan negara yaitu berupa :
·         Menetapkan UUD
·         Menetapkan GBHN
·         Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Presiden adalah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR, penjelasan UUD 1945 menyatakan dibawah MPR, Presiden ialah penyelenggara kekuasaan tertinggi.
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, juga dijelaskan dalam UUD 1945.
6.      Menteri Negara adalah pembantu presiden. Mentri Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR. Penjelasan UUD 1945 menyatakan :’’Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.”
7.      Kekuasaan Kepala Negara tidak terbatas. Penjelasan UUD 1945 menyatakan: meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak terbatas.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perubahan-perubahan mendasar sejak dari perubahan pertama pada tahun 1999 sampai perubahan keempat pada tahun 2002. Perubahan-perubahan itu juga meliputi materi yang sangat banyak, sehingga mencakup lebih dari 3 kali lipat jumlah materi muatan asli UUD 1945. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, kini jumlah materi muatan UUD 1945 seluruhnya mencakup 199 butir ketentuan.
Sehubungan dengan itu penting disadari bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia setelah Perubahan Keempat UUD 1945 itu telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Perubahan-perubahan itu juga mempengaruhi struktur dan mekanisme struktural organ-organ negara Republik Indonesia yang tidak dapat lagi dijelaskan menurut cara berpikir lama. Banyak pokok-pokok pikiran baru yang diadopsikan ke dalam kerangka UUD 1945 itu. Empat diantaranya adalah:
            I.            Penegasan dianutnya citademokrasi dan nomokrasi secara sekaligus dan saling melengkapi secara komplamenter;
         II.            Pemisahan kekuasaan dan prinsip “checks and balances
      III.            Pemurnian system Pemerintah Presidensial; dan
      IV.            Penguatan cita persatuan dan keragaman dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       I.       CITA DEMOKRASI DAN NOMOKRASI
Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat atau democratie(democracy). Pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kekuasaan bahkan diidealkan diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat itu disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi(constitutional democracy). Karena itu, prinsip kedaulatan rakyat (democratie)dan kedaulatan hukum (nomocratie) hendaklah diselenggarakan secara beriringan sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Untuk itu, Undang-Undang Dasar Negara kita menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokrasi (democratische rechtstaat)dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasarkan atau hukum(constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain.
Kedaulatan rakyat (democratie) Indonesia itu diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung, kedaulatan rakyat itu diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah; Presiden dan Wakil Presiden ; dan kekuasaan Kehakiman yang terdiri atas Mahkamah Konstitusidan Mahkamah Agung. Dalam menetukan kebijakan pokok pemerintahan dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang (fungsi Legislatif), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (fungsi kontrol) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem perwakilan. Yaitu melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Di daerah-daerah, Propinsi dan Kabupaten/Kota, pelembagaan kedaulatan rakyat itu juga disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy) dilakukan melalui pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui pelaksanaan hak dan kebebasan berpendapat, hak atas kebebasan pers, hak atas kebebasan informasi, kebebasan pers, hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar. Namun, prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat langsung itu hendaklah dilakukan melalui saluran-saluran yang sah sesuai dengan prosedur demokrasi (procedural democracy).
Bersamaan dengan itu, negara Indonesia juga disebut sebagai Negara Hukum (Rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Di dalamnya terkandung pengertian adanya pengakuan terhadap prinsip supremasi hokum dan konstitusi, dianutnya prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam Undang-Undang dasar, adanya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta menjamin keadilan bagi setiap orang termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh  pihak yang berkuasa. Dalam paham negara hukum yang sedemikian itu, pada hakikatnya hukum itu sendirilah yang menjadi penentu segalanya sesuai dengan prinsip nomokrasi (nomcrasy) dan doktrin ‘the Rule of Law, and not of Man’. Dalam kerangka ‘the rule of Law’ itu, diyakini adanya pengakuan bahwa hukum itu mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan dalam hukum dan pemerintah (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya dalam kenyataan praktek (due process of law). Namun demikian, harus pula ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karena prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada pokoknya berasal dari kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat(democratische rechtsstaat). Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan dan ditegakkan dengan tangan besi berdasarkan kekuasaan belaka(Machtstaat). Prinsip Negara Hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Puncak kekuasaan hukum itu diletakkan pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen kesepakatan tentang sistem kenegaraan tertinggi. Bahkan, dalam sistem Presidensil yang dikembangkan, konstitusi itulah yang pada hakikatnya merupakan Kepala Negara Republik Indonesia yang bersifat simbolik (symbolic head of state), dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai penyangga atau ‘the guardian of the Indonesian constitution’. Ketentuan mengenai cita-cita negara hukum ini secara tegas dirumuskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Sebelum ini, rumusan naskah asli UUD 1945 tidak mencantumkan ketentuan mengenai negara hukum ini, kecuali hanya dalam penjelasan UUD 1945 yang menggunakan istilah ‘rechtsstaat’. Rumusan eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum baru terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar SementaraTahun 1950. Untuk mengatasi kekuarangan itulah maka dalam perubahan ketiga UUD 1945, ide negara hukum (rechtstaat atau the rule of law) itu diadopsikan secara tegas ke dalam rumusan pasal UUD, yaitu pasal 1 ayat(3) tersebut diatas. Sementara itu, ketentuan mengenai prinsip kedaulatan rakyat terdapat dalam pembukaan dan juga pada pasal 1 ayat (2). Cita-cita kedaulatan tergambar dalam pembukaan UUD 1945, terutama dalam rumusan alinea IV tentang dasar negara yang kemudian dikenal dengan sebutan Pancasila. Dalam alinea ini, cita-cita kerakyatan dirumuskan secara jelas sebagai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.Sedangkan dalam rumusan pasal 1 ayat (2), semangat kerakyatan itu ditegaskan dalam ketentuan yang menegaskan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
    II.       PEMISAHAN KEKUASAAN DAN PRINSIP “CHECKS AND BALANCES”
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power). Akan tetapi, dalam Undan-Undang dasar hasil perubahan, prinsip kedaulatan rakyat tersebut ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip ‘checks and balaces’. Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping lembaga legislatif dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada Presiden dan WakilPresiden, dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Majelis Permusyawaratan Rakyat tetap merupakan rumah penjelmaan seluruh rakyat yang strukturnya dikembangkan dalam dua kamar, yaitu DewanPerwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, prinsip perwakilan daerah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dibedakan hakikatnya dari prinsip perwakilan rakyat dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Maksudnya ialah agar seluruh aspirasi rakyat benar-benar dapat dijelmakan ke dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari dua pintu.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari dua lembaga perwakilan itu adalah sederajat dengan Presiden dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip “Check and balances.” Dengan adanya prinsip “Check and balances” ini, maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan sesebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya. Pasal-pasal yang dapat dianggap mencerminkan perubahan tersebut antara lain adalah perubahan ketentuan pasal 5, terutama ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang secara jelas menentukan bahwa fungsi legislatif ada pada Dewan Perwakilan Rakyat, sedangkan Presiden adalah kepala eksekutif. Disamping itu, ada pula ketentuan mengenai kewenangan MPR yang tidak lagi dijadikan tempat kemana presiden harus bertanggungjawab atau menyampaikan pertanggung-jawaban jabatannya. Selain itu, ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar seperti ditentukan dalam pasal 24 ayat (1) juga mencerminkan dianutnya asas pemisahan kekuasaan dan prinsip “check and balances’ antara cabangkekuasaan legislatif dan yudikatif. Ketiga ketentuan itu memastikan tafsirberkenaan dengan terjadinya pergeseran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga tertinggi menjadi lembaga yang sederajat dengan Presiden berdasarkan pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’.
 III.       SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL
Dalam sistem ini terdapat lima prinsip penting, yaitu:
(1)      Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu institusi penyelenggara kekuasaan eksekutif negara yang tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar. Dalam sistem ini tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan. Keduanya adalah Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggungjawab politik berada ditangan Presiden (concentration of powerand responsibility upon the President).
(2)       Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung dan karena itu secara politik tidak bertanggungjawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau lembaga parlemen, melainkan bertanggungjawab langsung kepada rakyat yang memilihnya.
(3)      Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum konstitusi. Dalam hal demikian, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dituntut pertanggungjawaban oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk disidangkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat, yaitu sidang gabungan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Namun, sebelum diberhentikan, tuntutan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden yang didasarkan atas tuduhan pelanggaran atau kesalahan, terlebih dulu harus dibuktikan secara hukum melalui proses peradilan di Mahkamah Konstitusi. Jika tuduhan bersalah itu dapat dibuktikan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi, barulah atas dasar itu MPR bersidang dan secara resmi mengambil putusan  pemberhentian.
(4)      Para Menteri adalah pembantu Presiden, Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan karena bertanggungjawab kepada Presiden, bukan dan tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Kedudukannya tidak tergantung kepada parlemen. Disamping itu, para Menteri itulah yang pada hakikatnya merupakan para pemimpin pemerintahan dalam bidang masing-masing.
(5)      Untuk membatasi kekuasaan Presiden yang kedudukannya dalam system Presidensial sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan. Di samping itu, beberapa badan atau lembaga negara dalam lingkungan cabang kekuasaan eksekutif ditentukan pula independensinya dalam menjalankan tugas utamanya. Lembaga-lembaga eksekutif yang dimaksud adalah Bank Indonesia sebagai bank sentral, Kepolisian Negara dan Kejaksaan Agung sebagai aparatur penegakan hukum, dan Tentara Nasional Indonesia sebagai aparatur pertahanan negara. Meskipun keempat lembaga tersebut berada dalam ranah eksekutif, tetapi dalam menjalankan tugas utamanya tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan  politik pribadi Presiden. Untuk menjamin hal itu, maka pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bank Indonesia, Kepala Kepolisian Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional ndonesia hanya dapat dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
 IV.       CITA PERSATUAN DAN KERAGAMAN DALAM NKRI
Prinsip persatuan dibutuhkan karena kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat majemuk. Keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman. Keragaman merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united), tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Prinsip persatuan juga tidak boleh dipersempit maknanya ataupun diindentikkan dengan pengertian pelembagaan bentuk Negara Kesatuan yang merupakan bangunan Negara yang dibangun atas motto ‘Bhineka Tunggal Ika’ (Unity in Diversity). Bentuk negara kita adalah Negara Kesatuan (Unitary State), sedangkan persatuan Indonesia adalah prinsip dasar bernegara yang harus dibangun atas dasar persatuan (unity), bukan kesatuan (uniformity).
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan “Negara Persatuan” dalam arti sebagai negara yang warga negaranya erat bersatu, yang mengatasi segala paham perseorangan ataupun golongan yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali. Negara persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga negara karena kewargaanya (civility). Negara Persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.  Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya diberikan kepada MPR sebagai Lembaga Tertinggi. MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 lembaga tertinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu: Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalm UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia memiliki semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat. Oleh karena itu, di dalam kehidupan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara (supra struktur politik) adalah:
a)    Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b)   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c)    Presiden
d)   Mahkamah Agung (MA)
e)    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sedangkan infra struktur politik suatu negara terdiri dari lima komponen antara lain:
a)    Partai Politik
b)   Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)    Golongan Penekan (Preassure Group)
d)   Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)    Tokoh-Tokoh Politik
D.  Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945 hasil Amandemen
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga yang memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,yaitu: Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sistem Pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan, yaitu:
a)      Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat). Negara Indonesia tidak berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa negara termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b)      Sistem Konstitusi. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian Pemerintah di batasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukuim lain merupakan Produk konstitusional.
c)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, presiden tidak bertanggungjawab pada DPR.
d)     Menteri Negara adalah pembantu Presiden. Presiden dalam melaksanakan tugasnya  dibantu oleh Menteri-Menteri Negara (Pasal 17 ayat 1 hasil amandemen). Selain itu, Menteri Negara tidak bertanggungjawab pada DPR.
e)    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator yang artinya kekuasaan tidak terbatas. Namun dalam hal ini Presiden tidak memiliki kekuasaan membubarkan DPR atau MPR.
f)      Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berasarkan kekuasaan.
g)   Kekuasaan Pemerintahan Negara. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 45 hasil amandemen 2002, Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat dan tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Namun jika Presiden melakukan kesalahan maka MPR akan melakukan Impeachment.
h)    Pemerintah Daerah, diatur oleh Pasal 18 UUD 1945. Pada pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Propinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai daerah yang diatur dengan Undang-Undang, pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintah daaerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
i)       Pemilihan Umum. Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 2.
j)       Wilayah Negara. Pada pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
k)     Hak asasi manusia menurut UUD 1945. Hak asasi manusia tidak lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal declaration of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. HAM sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofi manusia yang melatar belakanginya.
E.  Pembagian kekuasaan
Kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a)    Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)   Kekuasaan Legislatif didelegasikan kepada Presiden dan DPR juga kepada DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945)
c)    Kekuasaan Yudikatif didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)   Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada BPK dan DPR, hal ini dimuat pada pasal 20 ayat 1
e)    Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsulatif, sebelum UUD diamandemem kekuasaan tsb dipegang oleh DPA.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Negara pada hakikatnya adalah suatu sistem, yang terdiri dari berbagai sub sistem yang merupakan prasyarat bagi keberfungsian dan keberlangsungan negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep negara adalah sistem yang statis (dalam pengertian tidak berubah-ubah atau tidak akan dirubah) ; sementara sub sistem dalam negara tersebut konsep yang dinamis, berkembang dan berubah-ubah. Mengingat hal tersebut, maka keberadaan pemerintah (organisasi maupun produk hukum yang dihasilkan), harus selalu disempurnakan sesuai dengan perkembangan masyarakat (dalam dan luar negeri). Sebab, sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang statis akan membawa dampak kepada  kesejahteraan masyarakat dan sistem lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka uraian mengenai Sistem Ketatanegaraa RI seharusnya dapat dianalisa dengan baik sehingga dapat diterima dan sekaligus mencerminkan kepentingan masyarakat seluruhnya.
B.     Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan agar pengetahuan kita tentang sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dapat bertambah. Dan apabila  terjadi perubahan pada manajemen reformasi, penegakkan hukum serta yang menyakut masyarakat luas sebaiknya dpikirkan dan dipersiapkan secara matang agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh rakyat.


















DAFTAR PUSTAKA

Kusnardi, Moh, SH dan Hamaily Ibrahim. SH. Hukum Tata Negara Indonesia,Cet. ke-7: CV Sinar Bakti, Jakarta. 1988.
http://Cwebasket’s Blog.htm
Utomo, Tri Widodo W, SH. Sistem Ketatanegaraan RI, Jawa Barat. 1998.
http://wisnu wardhana ac.id/th
Nazriyah, Riri. 2007. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan, FH UII Press,Yogyakarta.
Suprapto, Bibit. 1985. Perkembangan Kabinet dan Pemerintahan Di Indonesia Penerbit Bina Ghalia, Jakarta.
Yuda AR, Hanta. 2010. Presidensialisme Setengah Hati, Penerbit PT Gramedia  Pustaka Utama, Jakarta.
 



No comments:

Post a Comment