Monday, July 2, 2012

advokasi


A.PENGERTIAN
     Advoksai secara harfiah berarti pembelaan,sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan.Istilah advokasi mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.
     Menurut Johns Hopkins (1990) advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
    Istilah advocacy/advokasi di bidang kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau Promosi Kesehatan.WHO merumuskan bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan secara efektif  menggunakan 3 strategi pokok,yaitu :1).Advocacy,2).Social support,3).Empowerment.
     Advokasi diartikan sebagai upaya pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan suatu program  atau kegiatan yang dilaksanakan.Oleh karena itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para pemimpin atau pengambil kebijakan( policy makers) atau pembuat keputusan(decision makers) baik di institusi pemerintah maupun swasta. 
     Dalam advokasi peran komunikasi sangat penting,sehingga komunikasi dalam rangka advokasi kesehatan memerlukan kiat khusus  agar komunikasi efektif.Kiat-kiatnya antara lain sebagai berikut :
  1. Jelas ( clear )
  2. Benar ( correct )
  3. Konkret ( concrete )
  4. Lengkap ( complete )  
  5. Ringkas ( concise )
  6. Meyakinkan ( Convince )
  7. Konstekstual ( contexual )
  8. Berani ( courage )
  9. Hati –hati ( coutious )
  10. Sopan ( courteous )
B. PRINSIP DASAR ADVOKASI
     Advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup kegiatan persuasif ,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau tekanan kepada para pemimpin institusi.
     Tujuan advokasi yaitu :
  1. Komitmen politik ( Political commitment )
            Komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan sangat penting untuk           mendukung atau mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan          kesehatan masyarakat,misalnya untuk pembahasan kenaikan anggaran           kesehatan,contoh konkrit pencanangan Indonesia Sehat 2010 oleh presiden.Untuk        meningkatkan komitmen ini sangat dibutuhkan advokasi yang baik.
  1. Dukungan kebijakan ( Policy support )
            Adanya komitmen politik dari para eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan   advokasi lagi agar dikeluarkan kebijakan untuk mendukung program yang telah            memperoleh komitmen politik tersebut.
  1. Penerimaan sosial (  Social acceptance )
            Penerimaan sosial artinya diterimanya suatu program oleh masyarakat.Suatu       program kesehatan yang telah memperoleh komitmen dan dukungan    kebijakan,maka langkah selanjutnya adalah mensosialisasikan program tersebut             untuk memperoleh dukungan masyarakat.
  1. Dukungan sistem ( System support )
            Agar suatu program kesehatan berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur           kerja yang jelas mendukung.

C. METODE DAN TEHNIK ADVOKASI
     Metode atau cara dan teknik advokasi untuk mencapai tujuan ada bermacam-macam,yaitu :
  1. Lobi politik ( political lobying )
  2. Seminar/presentasi
  3. Media
  4. Perkumpulan
D. UNSUR-UNSUR ADVOKASI
     Ada 8 unsur dasar advokasi,yaitu :
  1. Penetepan tujuan advokasi
  2. Pemanfaatan data dan riset untuk advokasi
  3. Identifikasi khalayak sasaran
  4. Pengembangan dan penyampaian pesan advokasi
  5. Membangun koalisi
  6. Membuat presentasi yang persuasif
  7. Penggalangan dana untuk advokasi
  8. Evaluasi upaya advokasi.
E. PENDEKATAN UTAMA ADVOKASI
     Ada 5 pendekatan utama advokasi,yaitu :
  1. Melibatkan para pemimpin
  2. Bekerja dengan media massa
  3. Membangun kemitraan
  4. Memobilisasi massa
  5. Membangun kapasitas.\


F. LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI
  1. Tahap Persiapan
      Persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan/materi atau       instrumen advokasi.Bahan advokasi adalah:data-à informasi–à bukti yang      dikemas dalam bentuk tabel,grafik atau diagram yang mnjelaskan besarnya       masalah kesehatan,akibat atau dampak masalah,dampak ekonomi,dan program             yang diusulkan/proposal program.
2.   Tahap pelaksanaan
      Pelaksanaan advokasi tergantung dari metode atau cara advokasi.
3.   Tahap Penilaian
      Untuk menilai keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator sebagai        berikut :
     a.Software,misalnya: dikeluarkannya UU,PP,Perda,KepMen,SK Bupati,MOU,dsb
     b.Hardware,misalnya:meningkatnya anggaran kesehatan,adanya bantuan sarana.       

      












STRATEGI ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI adalah suatu cara untuk
mencapai tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasi
merupakan suatu usaha yang sistematik dan
terorganisir untuk mempengaruhi dan
mendesakkan terjadinya perubahan kebijakan
publik secara bertahap-maju, melalui semua
saluran dan piranti demokrasi perwakilan,
proses-proses politik dan legislasi dalam sistem
yang berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanya
dilakukan oleh kaum aktivis atau elit politik,
namun dalam paradigma baru tentang advokasi
untuk keadilan sosial, advokasi justru
meletakkan korban kebijakan sebagai subyek
utama. Sedangkan aktivis ataupun sebuah
lembaga advokasi hanya sebagai pengantar atau
penghubung antar berbagai unsur progresif
dalam masyarakat, melalui terbentuknya aliansialiansi
strategis yang memperjuangkan
terciptanya keadilan sosial.
Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa
mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa
keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak
berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan
pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak
merasa perlu melakukan perubahan kearah
positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai
subyek pembangunan harus mau dan mampu
mendesakkan perubahan tersebut.
Relevansi advokasi dalam kegiatan PPK
adalah bahwa metode advokasi dapat
dimanfaatkan untuk mempercepat proses
penanganan kasus-kasus hukum yang muncul,
terutama pada kasus yang kurang mendapat
perhatian serius sehingga terkatung-katung
atau tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana strategi advokasi yang dapat kita
lakukan?
Terdapat beberapa langkah strategis yang
dapat kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus
di PPK, yaitu :
1. Bentuk Lingkar Inti
Untuk membuat suatu gerakan advokasi yang
terorganisir diperlukan beberapa orang yang
berfungsi sebagai koordinator dan motivator
sebagai lingkar inti. Orang-orang inilah yang
bertugas menyusun strategi, mengorganisir dan
mendorong masyarakat untuk terlibat dalam
upaya advokasi kasus dan bagaimana cara
melakukannya.
Dalam upaya penanganan masalah, lingkar inti
sebenarnya sudah sering ada yaitu tim khusus
yang dibentuk dalam Musyawarah khusus.
Lingkar inti dapat terdiri dari beberapa wakil
masyarakat (tokoh masyarakat atau pemuda)
dan difasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar
inti dibentuk hanya pada saat pemantauan
kesepakatan (baca: pembayaran hutang/
kewajiban), sebaiknya lingkar inti dibentuk pada
awal musyawarah khusus.
2. Kumpulkan data/ info.
Sebelum mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak
mungkin dikumpulkan informasi dan data
mengenai hal yang hendak diadvokasi, bagaimana
progresnya dan mengapa perlu diadvokasi.
3. Analisis Data.
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan
analisa mengenai apa dan mengapa terjadi
stagnasi proses atau proses yang tidak sesuai
sebagai dasar bagi penyusunan langkah lebih
lanjut.
4. Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu
mengupayakan pelibatan masyarakat di setiap
tahapan proses.
5. Bangun jejaring
Agar supaya berjalan efektif diperlukan
jaringan seluas-luasnya untuk dapat bekerja
secara bersama melancarkan advokasi, sekaligus
Info Hukum/SP2/PPKII/
Desember 2003
Berdasarkan review yang dilakukan dalam
upaya penanganan masalah PPK selama ini,
titik lemah lambannya suatu proses
penananganan antara lain adalah bahwa
masyarakat sejak dini tidak terlibat dalam
mendorong upaya penanganan. Dalam
pengertian upaya penanganan yang
dilakukan masih sangat elitis, hanya
konsultan dan beberapa orang yang aktif
dalam kepengurusan seperti UPK.

No comments:

Post a Comment