A.PENGERTIAN
Advoksai secara harfiah berarti pembelaan,sokongan atau
bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan.Istilah advokasi
mula-mula digunakan di bidang hukum atau pengadilan.
Menurut Johns Hopkins (1990)
advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui
bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif.
Istilah advocacy/advokasi di bidang
kesehatan mulai digunakan dalam program kesehatan masyarakat pertama kali oleh
WHO pada tahun 1984 sebagai salah satu strategi global Pendidikan atau Promosi
Kesehatan.WHO merumuskan bahwa dalam mewujudkan visi dan misi Promosi Kesehatan
secara efektif menggunakan 3 strategi pokok,yaitu :1).Advocacy,2).Social
support,3).Empowerment.
Advokasi diartikan sebagai upaya
pendekatan terhadap orang lain yang dianggap mempunyai pengaruh terhadap
keberhasilan suatu program atau kegiatan yang dilaksanakan.Oleh karena
itu yang menjadi sasaran advokasi adalah para pemimpin atau pengambil
kebijakan( policy makers) atau pembuat keputusan(decision makers) baik di
institusi pemerintah maupun swasta.
Dalam advokasi peran komunikasi
sangat penting,sehingga komunikasi dalam rangka advokasi kesehatan memerlukan
kiat khusus agar komunikasi efektif.Kiat-kiatnya antara lain sebagai
berikut :
- Jelas ( clear )
- Benar ( correct )
- Konkret ( concrete )
- Lengkap ( complete )
- Ringkas ( concise )
- Meyakinkan ( Convince )
- Konstekstual ( contexual )
- Berani ( courage )
- Hati –hati ( coutious )
- Sopan ( courteous )
B. PRINSIP DASAR ADVOKASI
Advokasi tidak hanya sekedar melakukan lobby politik,tetapi mencakup kegiatan
persuasif ,memberikan semangat dan bahkan sampai memberikan pressure atau
tekanan kepada para pemimpin institusi.
Tujuan advokasi yaitu :
- Komitmen politik ( Political commitment )
Komitmen para pembuat keputusan atau penentu kebijakan sangat penting untuk
mendukung atau
mengeluarkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
kesehatan masyarakat,misalnya untuk pembahasan kenaikan anggaran
kesehatan,contoh konkrit
pencanangan Indonesia Sehat 2010 oleh presiden.Untuk
meningkatkan komitmen ini sangat
dibutuhkan advokasi yang baik.
- Dukungan kebijakan ( Policy support )
Adanya komitmen politik dari para eksekuti,maka perlu ditindaklanjuti dengan
advokasi lagi agar dikeluarkan kebijakan untuk mendukung program yang
telah memperoleh
komitmen politik tersebut.
- Penerimaan sosial ( Social acceptance )
Penerimaan sosial artinya diterimanya suatu program oleh masyarakat.Suatu
program kesehatan yang telah memperoleh komitmen
dan dukungan kebijakan,maka langkah selanjutnya adalah
mensosialisasikan program tersebut
untuk
memperoleh dukungan masyarakat.
- Dukungan sistem ( System support )
Agar suatu program kesehatan berjalan baik maka perlunya sistem atau prosedur
kerja yang jelas
mendukung.
C. METODE DAN TEHNIK ADVOKASI
Metode atau cara dan teknik
advokasi untuk mencapai tujuan ada bermacam-macam,yaitu :
- Lobi politik ( political lobying )
- Seminar/presentasi
- Media
- Perkumpulan
D. UNSUR-UNSUR ADVOKASI
Ada 8 unsur dasar advokasi,yaitu :
- Penetepan tujuan advokasi
- Pemanfaatan data dan riset untuk advokasi
- Identifikasi khalayak sasaran
- Pengembangan dan penyampaian pesan advokasi
- Membangun koalisi
- Membuat presentasi yang persuasif
- Penggalangan dana untuk advokasi
- Evaluasi upaya advokasi.
E. PENDEKATAN UTAMA ADVOKASI
Ada 5 pendekatan utama
advokasi,yaitu :
- Melibatkan para pemimpin
- Bekerja dengan media massa
- Membangun kemitraan
- Memobilisasi massa
- Membangun kapasitas.\
F. LANGKAH-LANGKAH ADVOKASI
- Tahap Persiapan
Persiapan advokasi yang paling penting adalah menyusun bahan/materi atau
instrumen advokasi.Bahan advokasi adalah:data-à informasi–à bukti yang
dikemas dalam bentuk tabel,grafik atau diagram yang mnjelaskan besarnya
masalah kesehatan,akibat atau dampak
masalah,dampak ekonomi,dan program
yang
diusulkan/proposal program.
2. Tahap pelaksanaan
Pelaksanaan advokasi tergantung dari metode atau cara advokasi.
3. Tahap Penilaian
Untuk
menilai keberhasilan advokasi dapat menggunakan indikator
sebagai berikut :
a.Software,misalnya: dikeluarkannya UU,PP,Perda,KepMen,SK Bupati,MOU,dsb
b.Hardware,misalnya:meningkatnya anggaran kesehatan,adanya bantuan
sarana.
STRATEGI
ADVOKASI
(UPAYA PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN)
ADVOKASI
adalah suatu cara untuk
mencapai
tujuan tertentu. Lebih rinci, advokasi
merupakan
suatu usaha yang sistematik dan
terorganisir
untuk mempengaruhi dan
mendesakkan
terjadinya perubahan kebijakan
publik
secara bertahap-maju, melalui semua
saluran
dan piranti demokrasi perwakilan,
proses-proses
politik dan legislasi dalam sistem
yang
berlaku. Dulu aktivitas advokasi hanya
dilakukan
oleh kaum aktivis atau elit politik,
namun
dalam paradigma baru tentang advokasi
untuk
keadilan sosial, advokasi justru
meletakkan
korban kebijakan sebagai subyek
utama.
Sedangkan aktivis ataupun sebuah
lembaga
advokasi hanya sebagai pengantar atau
penghubung
antar berbagai unsur progresif
dalam
masyarakat, melalui terbentuknya aliansialiansi
strategis
yang memperjuangkan
terciptanya
keadilan sosial.
Mengapa
perlu dilakukan advokasi?
Seringkali
suatu kebijakan keluar tanpa
mempertimbangkan
kebutuhan dan atau rasa
keadilan
masyarakat, atau suatu proses tidak
berjalan
sebagaimana mestinya, sedangkan
pembuat
dan atau pelaksana kebijakan tidak
merasa
perlu melakukan perubahan kearah
positif-maju.
Sehingga masyarakat sebagai
subyek
pembangunan harus mau dan mampu
mendesakkan
perubahan tersebut.
Relevansi
advokasi dalam kegiatan PPK
adalah
bahwa metode advokasi dapat
dimanfaatkan
untuk mempercepat proses
penanganan
kasus-kasus hukum yang muncul,
terutama
pada kasus yang kurang mendapat
perhatian
serius sehingga terkatung-katung
atau
tidak segera mendapat penyelesaian.
Bagaimana
strategi advokasi yang dapat kita
lakukan?
Terdapat
beberapa langkah strategis yang
dapat
kita lakukan dalam advokasi kasus-kasus
di
PPK, yaitu :
1.
Bentuk Lingkar Inti
Untuk
membuat suatu gerakan advokasi yang
terorganisir
diperlukan beberapa orang yang
berfungsi
sebagai koordinator dan motivator
sebagai
lingkar inti. Orang-orang inilah yang
bertugas
menyusun strategi, mengorganisir dan
mendorong
masyarakat untuk terlibat dalam
upaya
advokasi kasus dan bagaimana cara
melakukannya.
Dalam
upaya penanganan masalah, lingkar inti
sebenarnya
sudah sering ada yaitu tim khusus
yang
dibentuk dalam Musyawarah khusus.
Lingkar
inti dapat terdiri dari beberapa wakil
masyarakat
(tokoh masyarakat atau pemuda)
dan
difasilitasi konsultan. Jika biasanya lingkar
inti
dibentuk hanya pada saat pemantauan
kesepakatan
(baca: pembayaran hutang/
kewajiban),
sebaiknya lingkar inti dibentuk pada
awal
musyawarah khusus.
2.
Kumpulkan data/ info.
Sebelum
mengadvokasi sebuah kasus, sebanyak
mungkin
dikumpulkan informasi dan data
mengenai
hal yang hendak diadvokasi, bagaimana
progresnya
dan mengapa perlu diadvokasi.
3.
Analisis Data.
Berdasarkan
data yang terkumpul, dilakukan
analisa
mengenai apa dan mengapa terjadi
stagnasi
proses atau proses yang tidak sesuai
sebagai
dasar bagi penyusunan langkah lebih
lanjut.
4.
Bangun Basis - Pelibatan masyarakat
Tahap
ini dapat dilakukan sejak awal, yaitu
mengupayakan
pelibatan masyarakat di setiap
tahapan
proses.
5.
Bangun jejaring
Agar
supaya berjalan efektif diperlukan
jaringan
seluas-luasnya untuk dapat bekerja
secara
bersama melancarkan advokasi, sekaligus
Info
Hukum/SP2/PPKII/
Desember
2003
Berdasarkan
review yang dilakukan dalam
upaya
penanganan masalah PPK selama ini,
titik
lemah lambannya suatu proses
penananganan
antara lain adalah bahwa
masyarakat
sejak dini tidak terlibat dalam
mendorong
upaya penanganan. Dalam
pengertian
upaya penanganan yang
dilakukan
masih sangat elitis, hanya
konsultan
dan beberapa orang yang aktif
dalam
kepengurusan seperti UPK.
No comments:
Post a Comment