BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Berakhirnya
rejim Soeharto dengan Orde Barunya pada tahun 1998 menjadi awal dari perubahan
sistem tatanegara Republik Indonesia, dan merupakan bagian dari reformasi
politik dan birokrasi.sejalan dengan ini, proses perencanaan pembangunan
nasional mengalami sejumlah perubahan, baik dari sisi filosofi atau dasar
pemikiran sampai dengan tahap implementasinya. Pengelolaan lingkungan hidup dan
sumberdaya alam sebagai bagian dari pembangunan nasional juga mengikuti proses
perubahan ini.
Undang-undang
Dasar RI tahun 1945 sebagai landasan konstitusional penyelenggaraan negara
telah mengalami perubahan sebanyak Empat
kali selama periode 1999-2002, melalui diterbitkannya amandemen UUD.
I.2 PERUMUSAN MASALAH
1. Untuk
mengetahui Tujuan dari Pembangunan Nasional
2. Bagaimana
sebenarnya Sistem Hukum di Indonesia
3.
Pendekatan apa yang
digunakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan
I.3 KEGUNAAN
Kegunaan
makalah ini yaitu agar kita tahu apa sebenarnya tujuan pembangunan nasional dan
permasalahan pokok yang di hadapi dalam
menjalankan pembangunan nasional.
BAB II
KEBIJAKAN DALAM KONTEKS HUKUM
DAN
ADMINISTRASI
II.1
KEBIJAKAN UTAMA PEMBANGUNAN DAN RELEVANSINYA DENGAN LINGKUNGAN HIDUP
1.
TUJUAN
PEMBANGUNAN NASIONAL
UU
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( SPPN ) mencakup landasan hukum di
bidang perencanaan pembagunan, baik pusat maupun daerah. Ditegaskan bahwa SPPn
adalah suatu kesatuan tatacara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang ( RPJP ) 20 tahun, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah ( RPJM ) 5 tahun.
Ada 4 pendekatan
yang digunakan dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan yaitu :
1. Politik
2. Teknokratik
3. Partisipatif
4. Top-down
dan bottom-up
Ada 4 tahapan dalam proses perencanaan
pembangunan yaitu :
1. Penyusunan
Rencana
2. Penetapan
Rencana
3. Pengendalian
Pelaksanaan Rencana
4. Evaluasi
Pelaksanaan Rencana
Adapun
sistematika dokumen perencanaan mencakup Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan
Pembangunan, Ruang Lingkup, Tahapan Perencanaan, Penyusunan dan Penetapan
Rencana,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana, Data dan Informasi,
Kelembagaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Untuk
tahun 2004-2009 telah disusun RPJM Nasional sebagai agenda pembangunan
nasional. Agenda pembangunan ini disusun dengan memperhatikan 11 permasalahan
pokok pembangunan yaitu :
1. Masih
rendahnya pertumbuhan ekonomi nasional
2. Kualitas
sumberdaya manusia Indonesia masih rendah
3. Kualitas
SDM yang rendah ini dipengaruhi olehkempauan dalam mengelolah SDA dan
lingkungan hidup
4. Kesenjangan
pembangunan antar daerah masih lebar
5. Kurangnya
perbaikan kesejahteraan rakyat, masalah ini sangat dipengaruhi oleh lemahnya
dukungan infrasruktur pembangunan
6. Belum
tuntasnya penanganan aksi separatisme di NAD dan Papua untuk menjamin Negara
Kesatuan RI
7. Masih
tingginya kejahatan konvensional dan transnasional
8. Masih
adanya ancaman keamanan nasional baik dari dalam negri maupun luar negri
terutama mengingat luasnyawilaya RI serta beragamnya kondisi sosial, ekonomi
dan budaya
9. Masih
banyaknya peraturan perundang-undangan yang belum mencerminkan keadilan,
kesetaraan, dan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia
10. Rendahnya
kualitas pelayanan umum sebagai akibat masih adanya penyalagunaan wewenang dan
rendahnya kinerja aparatur pemerintah, dan
11. Belum
kuatnya lembaga politik, lembaga penyelenggara negara, dan lembaga masyarakat.
Berdasarkan
permasalahan diatas kemudian dirumuskan Visi Pembangunan Nasional Indonesia
untuk tahun 2004-2009, yaitu :
-
Terwujudnya kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai
-
Terwujudnya masyarakat,
bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi
manusia, serta
-
Terwujudnya
perekonomianyang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak
serta memberikan landasan yang kokohbagi pembangunan berkelanjutan.
Selanjutnya
ditetapkan 3 Misi pembangunan yaitu :
-
Mewujudkan Indonesia
yang aman dan damai
-
Mewujudkan Indonesia
yang adil dan demokratis
-
Mewujudkan Indonesia
yang sejahtera
Untuk
mewujudkan Visi dan Misi tersebut diatas kemudian dirumuskan 2 Strategi Pokok
Pembangunan Indonesia yaitu :
1. Strategi
Penataan Kembali Indonesia
2. Strategi
Pembangunan Indonesia
2.
STRATEGI
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Seperti
disebutkan dalam sasaran, prioritas, dan arah kebijakan pembangunan dalam RPJM
2004-2009, strategi pembangunan berkelanjutan ini juga tercakup dalam sasaran
pembangunan untukmelestarikan lingkungan hidup dan perbaikan pengelolaan SDA.
Pada bagian awalnya dijelaskan terlebih dahulu bahwa untuk mewujudkan sasaran
ini, Indonesia sedang menghadapi permasalahan sebagai berikut :
1. Terus
menurunnya kondisi hutan indonesia
2. Lemahnya
hukum sehingga masih terjadi pembalakan liar hasil hutan
3. Rendahnya
kapasitas pengelola hutan
4. Belum
berkembangnya pemanfaatan hasil hutan jasa-jasa lingkungan lainnya
5. Kerusakan
DAS
6. Habitat
Ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
7. Permasalahan
batas wilayah laut dengan negara tetangga
8. Berkembangnya
pencurian ikan dan pola penangkapan yang merusak lingkungan hidup
9. Potensi
kelautan belun dimanfaatkan secara optimal
10. Pengelolaan
pulau-pulau kecil belum optimal
11. Citra
dan pengelolaan usaha pertambangan yang yang merusak lingkungan
12. Tingginya
ancaman terhadap keanekaragaman hayati
13. Pencemaran
air semakin meningkat
14. Kualitas
udara, khususnya di kota-kota besar semakin menurun
15. Sistem
mitigasi bencana alam belum dikembangkan secara baik
16. Ketidakpastian
hukum dalam pengelolaan bidang pertambangan
17. Terjadinya
penurunan kontribusi migas dan hasil tambang bagi penerimaan negara
18. Belum
ada cara pengelolaan limbah berbahaya secara sistematis dan terpadu
19. Belum
terlaksana adaftasi kebijakanmenanggapi perubahan iklim
20. Isu
lingkungan global belum dipahami menjadi bagian dari pembangunan nasional dan
daerah
21. Belum
harmonisnya peraturan perundangan lingkungan hidup
22. Masih
rendahnya kesadaran rakyatdalam pemeliharaan lingkungan hidup
Pembangunan
lingkungan hidup secara khusus diarahkan untuk :
1. Mengutamakan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan keseluruh bidang pembangunan
2. Meningkatkan
koordinasi pengelolaan lingkungan hidup ditingkat nasional dan daerah
3. Meningkatkan
upaya harmonisasi pengembangan hukum lingkungan dan penegakannya secara
konsisten tehadap pencemaran lingkungan
4. Meningkatkan
upaya pengendalian dampak lingkungan akibatkegiatan pembangunan
5. Meningkatkan
kapasitas lembaga pengelola lingkungan hidup, baik ditingkat nasional maupun
daerah, terutama dalam menangani permasalahan yang bersifat akumulatif,
fenomena alam yang misiman, dan bencana
6. Membangunan
kesadaran rakyat agar peduli pada isu lingkungan hidup dan berperan aktif
sebagai kontrol-sosial dalam memantau kualitas lingkungan hidup, dan
7. Meningkatkan
penyebaran data dan informasi lingkungan, termasuk informasi wilayah-wilayah
rentan dan rawan bencana lingkungan dan informasi kewaspadaan dini terhadap
bencana.
Selanjutnya,arah
pembangunan diatas dijabarkan dalam program-program pembangunan yang langsung
terkait dengan urusan lingkungan hidup dan pengelolaan SDA, sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Presiden Ri No. 7 tahun 2005 tentang rencana
Pembangunan jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, sebagai berikut :
1. Program
perlindungan dan konservasi SDA. Program ini bertujuan untuk menjamin kualitas
ekosistem agar fungsinya sebagai penyangga sistem kehidupan dapat terjaga
dengan baik
2. Program
rehabilitasi dan pemulihan cadangan SDA
3. Program
pengembangan kapasitas pengelolaan SDA dan lingkungan hidup
4. Program
peningkatan kualitas dan akses informasi SDA dan lingkungan hidup
5. Program
pengendalian pencemaran dan perusakan likungan hidup
3.
PELUANG
APLIKASI KLHS DALAM KEBIJAKAN PEMBANGUNAN
Konsep
KLHS memiliki kapasitas untuk menjadi payung yang mengintegrasikanpermasalahan
riel dan kebutuhan pembangunan dengan proses pengambilan kebijakan pembangunan
yang lebih bersifat holistik dan sistematik bukan kepentingan pragmatis
sektoral semata yang sarat dengan konflik dan perilaku eksploitatif SDA.
Keterlibatan
rakyat secara riel terkait langsung dengan fenomena lingkungan hidup menjadi
kuncinya. Pada prakteknya, sesuai dengan defenisi yang tertuang dalam UU No. 23
tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tata Ruang ( UU No. 26
tahun 2007 ), dimana ada kehidupan atau kegiatan manusia pasti terkait secara
sistem atau fungsional dengan permasalahan lingkungan hidup.
II.2
LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DAN BERKELANJUTAN SERTA
RELEVANSINYA DENGAN OTONOMI DAERAH
1.
LINGKUNGAN
HIDUP DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Pada
dasarnya sergala kebijakan dan peraturan perundang-undanganyang terkait dengan
lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan mengakar pada UUD ’45 pasal 33 yang
menyatakan bahwa : “ Tanah air dan SDA adalah milik negara dan dikelola oleh
pemerintah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ” UU No. 23
tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menetapkan secara jelas bahwa
lingkungan hidup terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan.
Disisi
lain, hukum sektoral mengatur pemanfaatan atau eksploitasi ekonomis SDA
lingkungan, seperti UU Kehutanan, UU Sumber Daya Air, Pertanian, Perikanan,
Penataan Ruang, dan lain-lain. Secara subtansial, instrumen-instrumen hukum ini
masih mengandung kecenderungan lemahnya perhatian terhadap kepentingan
pembangunan lingkungan hidup.
2.
DESENTRALISASI
DAN PARTISIPASI
Ada
2 tujuan utama mengapa sistem desentralisasi diterapkan yaitu :
1. Pemerintahan
daerah dapat meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan layanan publik di
daerah
2. Pemerintah
daerah menjadi instrumen pendidikan politik untuk mempromosikan demokratisasi
di daerah.
Adapun
filosofih adanya pemerintah seperti yang dijelaskan Direktur Jendral PUOD
Departemen Dalam Negeri adalah :
1. Pemerintah
daerah ada karena rakyat
2. Rakyat
memberikan legitimasi kepada wakil-wakil rakyat melalui pemilu
3. Tugas
DPRD dan Kepala Daerah dibantu PNS adalah mensejahterakan rakyat dengan
cara-cara demokratis
4. Kesejahteraan
diukur dengan Human Development Index ( HDI )
5. Kata
kuncinya adalah pelayanan publik
6. Hasil
akhir pemerintah daerah adalah pelayanan dasar dan pengembangan sektor unggulan
7. Pelayanan
publik terdiri dari public goods regulasi publik
Dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu diperhatikan adanya
elemen-elemen pokok sebagai berikut :
1. Fungsi
pemerintah daerah
2. Struktur
organisasi pemerintah daerah
3. Pegawai
pemerintah daerah
4. Keuangan
pemerintah daerah
5. Keterwakilan
rakyat
6. Layanan
publik
7. Supervisi
II.3
KONTEKS INSTITUSI DAN ADMINISTRASI DALAM MENILAI PERFORMA PEMBANGUNAN
LINGKUNGAN HIDUP
1.
TANGGUNG
JAWAB PERUMUSAN KEBIJAKAN, RENCANA DAN PROGRAM PEMBANGUNAN
Dasar
hukum yang menjadi acuan tanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, rencana,
dan program pembangunan adalah UU No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional ( SPPN ). Dalam UU SPPN tersebut.
Pada
saat ini ada 3 Mentri Koordinasi yaitu : Menko Politik, Hukum dan Keamanan,
Menko Perekonomian, dan Menko Kesejahteraan Rakyat.
Seperti
yang disebutkan diatas, Menko Kesejahteraan Rakyat memeiliki fungsi utama untuk
mengkoordinasi perencanaan dan kebijakan, agar diperoleh singkronisasi dan
pengawasan implementasi pensejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan.
2.
SIKAP
POLITIK, PELUANG DAN HAMBATAN
Pada
umumnya, hukum atau UU sektoral tidak secara spesifik menyatakan keterkaitan
kepentingan lingkungan hidup dalam pembangunan sektoral namun melalui rencana
Pembangunan Jangka Menengah 2004-2009, keterkaitan ini telah dipertegas.
Keterkaitan yangg telah diatur dalam satu undang-undang ini, dengan demikian
mengikat seluruh sektor pembangunan melalui satu Visi pembangunan yang
gamblang, dengan mengutamakan pembangunan berkellanjutan dan menciptakan
perbaikan kualitas lingkungan.
Mengingat
situasi inilah maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis menjadi sangat relevan,
dan bahkan perlu segera diadakan untuk mengarahkan kebijakan, strategi, dan
pprogram pembangunan berkelanjutan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam perkembangan pembangunan yang
berkelanjutan banyak mengalami hambatan karena pembangunan berkelanjutan
mempunyai dampak bagi lingkungan hidup
secara regional. Hambatan lain yaitu ketersediaan sumber daya manusia yang
terbatas dalam mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan hidup.
Saya
berharap Mata Kulia ini tetap akan di
ajarkan pada mahasiswa karena Mata Kuliai ni memberikan kita pengetahuan tentang, bagaimana tindakan pemerintah dalam
menjalankan pembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan
hidup.
No comments:
Post a Comment