PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIA
A. Perencanaan Pembangunan
Menghadapi
realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan
mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di
dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi berbagai
persoalan yang muncul akibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan upaya
pembangunan yang terencana. Upaya
pembangunan yang terencana
dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yang dilakukan. Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha pembangunan.
Perencanaan
ada sebagai upaya untuk mengantisipasi ketidakseimbangan yang terjadi yang
bersifat akumulatif. Artinya perubahan pada suatu keseimbangan awal dapat
mengakibatkan perubahan pada sistem sosial yang akhirnya membawa sistem yang
ada menjauhi keseimbangan awal. Perencanaan sebagai bagian daripada fungsi
manajemen yang bila ditempatkan pada pembangunan daerah akan berperan sebagai
arahan bagi proses pembangunan berjalan menuju tujuan di samping itu menjadi
tolok ukur keberhasilan proses pembangunan yang dilaksanakan.
Menurut
Tjokroamidjojo (1992), perencanaan dalam arti seluas-luasnya tidak lain adalah
suatu proses mempersiapkan secara sistematis kegiatan-kegiatan yang akan
dilakukan untuk mencapai sesuatu tujuan tertentu. Perencanaan adalah suatu cara
bagaimana mencapai tujuan sebaik-baiknya dengan sumber-sumber yang ada supaya
lebih efisien dan efektif.
“Melihat ke depan dengan mengambil
pilihan berbagai alternative dari kegiatan untuk mencapai tujuan masa depan
tersebut dengan terus mengikuti supaya pelaksanaan tidak menyimpang tujuan”,
Albert Waterston mendefinisikan perencanaan pembangunan seperti demikian.
Berbagai
ahli memberikan definisi perencanaan. Bahkan ada yang memberikan pengertian
lebih luas contohnya Prof. Jan Tinbergen mengemukakan lebih kepada
kebijaksanaan pembangunan (development policy) bukan hanya perencanaan (plans)
semata.
Perencanaan
dapat dilakukan dalam berbagai bidang. Namun tidak semua rencana merupakan
perencanaan pembangunan Terkait dengan kebijaksanaan pembangunan maka
pemerintah berperan sebagai pendorong pembangunan (agent of development), ini
terkait dengan definisi perencanaan yang merupakan upaya institusi public untuk
membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik
negara maupun di daerah dengan didasarkan keunggulan dan kelemahan yang
dimiliki oleh wilayah tersebut.
Perencanaan
pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha pencapaian tujuan
pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan kesempatan kerja.
- Adanya pemerataan pembangunan.
Dalam
prakteknya pelaksanaan pembangunaan akan menemui hambatan baik dari sisi
pelaksana, masyarakat yang menjadi obyek pembangunan maupun dari sisi luar
semua itu. Lebih rinci alasan diperlukannya perencanaan dalam proses
pembangunan sebagai berikut:
- Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan memberikan perubahan yang sangat cepat dalam masyarakat.
- Perencanaan merupakan tahap yang penting apabila dilihat dari dampak pembangunan yang akan muncul setelah proses pembangunan selesai.
- Proses pembangunan yang dilakukan tentu saja memiliki keterbatasan waktu pelaksanaan, biaya serta ruang lingkup pelaksanaannya.
- Perencanaan juga dapat berperan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga proses pembangunan yang dilakukan dapat dimonitor oleh pihak-pihak terkait tanpa terkecuali masyarakat.
Perencanaan
yang baik seperti sebuah perjalanan yang sudah melewati separo jalan, karena
sisanya hanyalah tinggal melaksanakan dan mengendalikan. Apabila dalam
pelaksanaannya konsisten, pengendalian yang efektif, dan faktor-faktor
pengganggu sedikit atau tidak memberi pembiasan pelaksanaan pembangunan, maka
pembangunan dapat dikatakan tinggal menanti waktu untuk mencapai tujuan.
Negara besar sekalipun tetap
menghadapi berbagai masalah pembangunan yang bertahap harus diselesaikan. Ada
berbagai alasan sebagai pendorong untuk melakukan perencanaan seperti
menonjolnya kemiskinan, adanya perbedaan kepentingan, keterbatasan sumber daya,
sistem ekonomi pasar dan adanya tujuan tertentu yang ditetapkan. Jadi
Perencanaan pembangunan menjadi prioritas utama dalam pembangunan itu sendiri.
B. Aspek Legal Perencanaa
Pembangunan
Implementasi
otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menuntut perubahan paradigma
perencanaan dan keuangan daerah yang bersifat komprehensif mengarah kepada transparansi,
akuntabilitas, demokratisasi, desentralisasi dan partisipasi masyarakat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber
daya yang tersedia. Pembangunan dalam UU ini Pembangunan Nasional dimaksud
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) itu sendiri adalah satu kesatuan tata
cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan
dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur
penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Tujuan
perencanaan pembangunan nasional menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
antara lain:
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
Lebih
lanjut proses perencanaan menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, yakni:
- Proses Politik: Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
- Proses Teknokratik: Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana
- Proses partisipatif: perencanaan yang melibatkan masyarakat (stakeholders) antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang
- Proses Bottom-Up dan Top-Down: Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hierarki pemerintahan.
C. Sistem Perencanaan Pembangunan
Reformasi
yang dimulai pada tahun 1998 telah memberikan pengaruh pada pergeseran nilai,
pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Perubahan nilai yang terjadi setelah
reformasi meliputi pergeseran dari sentralistik menjadi desentralistik, dari
pendekatan top down menjadi bottom up sudah jelas dampak langsungnya adalah
diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengurus rumah
tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dijamin dengan lahirnya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang diikuti oleh
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah. Selanjutnya kedua Undang-undang tersebut disempurnakan menjadi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diikuti
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.
Sejak
diterbitkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka substansi dan esensi dari sistem perencanaan
pembangunan di tingkat nasional dan daerah menjadi semakin perlu untuk
dimantapkan dan disempurnakan, guna lebih menjamin penyelenggaraan pembangunan
di pusat dan daerah yang lebih berhasil guna dan berdayaguna.
Undang-Undang
No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan
bahwa setiap daerah harus menyusun rencana pembangunan daerah secara
sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan (Pasal 2 ayat 2),
dengan jenjang perencanaan jangka panjang (25 tahun), jangka menengah (5 tahun)
maupun jangka pendek atau tahunan (1 tahun). Setiap daerah
(propinsi/kabupaten/kota) harus menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam
Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, juga dinyatakan bahwa
rencana pembangunan adalah penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang
ditawarkan presiden/kepala daerah pada saat kampanye ke dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah, yang penyusunannya dengan mengacu
pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional/Daerah.
No comments:
Post a Comment