TEMPO.CO ,
BANDUNG: – Tim kuasa hukum Ali Azhar Akbar, penulis buku Lumpur Lapindo
File: »Konspirasi SBY-Bakrie”, belum bisa memastikan mengenai keberadaan
Ali. ”Kami belum bisa pastikan (Ali) hilang,” ujar M. Taufik, salah
seorang pengacara Ali. Sebelumnya, Ali diduga hilang setelah putus
kontak pada Selasa (19 Juni) lalu.
Menurut Taufik, Ali masih melakukan kontak dengan salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Hari Sampurna, pada Kamis (21 Juni). ”Komunikasi per telepon, posisinya (Ali waktu itu) masih di Jakarta, ” kata M. Taufik, anggota tim kuasa hukum Ali dalam perkara pengajuan uji permohonan judicial review Pasal 18 Undang-Undang APBN Perubahan 2012 mengenai lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi.
Dari kontak terakhir Hari Sampurna, kata Taufik, Ali mengabarkan masih bertemu dengan beberapa teman di Jakarta. Selain itu, mereka membahas soal perbaikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. ”Dari suara (Ali), tidak ada tekanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kusairi, Direktur Indopetro Publishing, penerbit buku tersebut, menduga Ali hilang. Kecurigaan bahwa Ali hilang muncul setelah hilangnya kontak dengan dia sejak empat hari lalu. Padahal Ali sejatinya akan menjadi pembicara dalam diskusi bukunya di Aula Barat Kampus Institut Teknologi Bandung, Jumat lalu.
Kusairi mengaku terakhir kali bertemu muka dengan Ali pada Jumat dua pekan lalu, saat mengajukan permohonan judicial review Pasal 18 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan mengenai lumpur Lapindo ke Mahkamah Konstitusi. »Dari situ, kami janjian akan ke Bandung,” ujarnya.
Menurut Taufik, putus kontaknya Ali dengan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih dianggap wajar. ”Namanya penulis, dia punya pilihan waktu dan tempat. Kebiasaannya empat-lima hari kadang tak ada komunikasi ini masih normal,” ucap Taufik.
Meski begitu, kata Taufik, pihaknya akan rapat untuk memutuskan akan melapor ke polisi jika masih belum ada kontak dengan Ali hingga Selasa atau Rabu pekan depan.
Dalam penerbitan buku keduanya tentang Lapindo, lelaki kelahiran Jakarta, 51 tahun lalu, ini menggelar serangkaian road show ke berbagai daerah. Sebelumnya, dia mengikuti diskusi buku tersebut di Fakultas Hukum UGM, 7 Juni lalu. Penerbitan buku ini melanjutkan upaya Ali mengkampanyekan penuntasan kasus Lapindo setelah pada Mei lalu dia mengajukan gugatan atas Pasal 18 APBN-P 2012 tentang ganti rugi Lapindo ke Mahkamah Konstitusi.
No comments:
Post a Comment