Dalam
dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa
setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi
terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya perhatian perusahaan
terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang, bahkan bila
perlu menjadi perhatian nomor kesekian dari keseluruhan program
perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak
perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis
dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup
manusia. Untuk itu telah jauh-jauh hari negara mengatur kewajiban
perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun
1997.
Setiap
kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan
setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan
lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal
3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP
No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal
yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai
pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam
pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL
yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat
tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha
tersebut. Tiga
dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh
Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah
rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau
tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
- Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
- Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
- Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
- Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya
selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi
masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada
masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses
penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses
pelingkupan).
Proses
penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan
dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari
di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL
dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL).
Proses
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa
mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian
ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh
penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi
Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di
tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat
Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup
Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di
Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur
pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena
dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan
komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi
Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur
dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa
adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat
yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala
bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara
lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha
dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial
budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh
nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam
proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan
masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP
No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum
Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak
wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor
86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan
yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya
pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban
UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL
dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
- Identitas pemrakarsa
- Rencana Usaha dan/atau kegiatan
- Dampak Lingkungan yang akan terjadi
- Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
- Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara
No comments:
Post a Comment