Monday, June 4, 2012

Amdal dan Pengelolaan Lingkungan

Dalam dunia bisnis dewasa ini, persaingan usaha yang semakin ketat memaksa setiap perusahaan untuk selalu melakukan perbaikan mutu dan inovasi terhadap setiap hasil produksinya. Akibatnya perhatian perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup semakin berkurang, bahkan bila perlu menjadi perhatian nomor kesekian dari keseluruhan program perusahaan. Terlepas dari keadaan demikian, ada sebuah fakta yang tidak perlu dipungkiri lagi bahwa setiap perusahaan mempunyai peran strategis dalam mempertahankan daya dukung lingkungan bagi kelanjutan hidup manusia. Untuk itu telah jauh-jauh hari negara mengatur kewajiban perusahaan untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 1997.
Setiap kegiatan industri harus berupaya untuk secara konsisten melaksanakan setiap kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipersyaratkan dalam setiap izin yang dimilikinya, maupun persyaratan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk upaya pengelolaan lingkungan sebelum melakukan kegiatan usaha setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang dalam pengelolaan lingkungan hidup dalam hai ini dalah komisi penilai AMDAL yang ada di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, Tingkat Pusat tergantung dari paparan dampak yang akan diakibatkan oleh kegiatan usaha tersebut. Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
Prosedur AMDAL terdiri dari :
  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL

  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat

  3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)

  4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL:
1. Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
2. Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
3. Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
Pada prinsipnya semua kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan semabaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 .
Bila kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL maka harus membuat dokumen pengelolaan lingkungan yaitu UKL-UPL(Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 thn 2001 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yg Wajib Dilengkapi AMDAL, jo. PP No.27 tahun 1999 dan Kepmen LH No.12/MENLH/3/1994 ttg Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia.
UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan.
Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
  1. Identitas pemrakarsa

  2. Rencana Usaha dan/atau kegiatan

  3. Dampak Lingkungan yang akan terjadi

  4. Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup

  5. Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
  1. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota

  2. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota

  3. Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

No comments:

Post a Comment